Pihak Pelaksana Proyek Pemda Kab.Bogor ini Diduga Abaikan UU K3

    Pihak Pelaksana Proyek Pemda Kab.Bogor ini Diduga Abaikan UU K3
    Terlihat tidak satupun para pekerja menggunakan APD di lokasi

    BOGOR, - Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada setiap pekerjaan konstruksi menjadi prioritas utama guna memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para pekerja. Sebagaimana di atur dalam :

    1. UU No. 14/1969  Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja,

    2. UU No.   1/1970  Tentang Keselamatan Kerja• UU No. 23/1992  Tentang Kesehatan,

    3. UU No.   3/1992  Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja• UU No. 18/1999  Tentang Jasa Konstruksi,

    4. UU No. 28/2002  Tentang Bangunan Gedung dan,

    5. UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

    Namun masih saja, pihak pelaksana dan pekerja pada suatu proyek mengabaikan aturan tersebut, terlebih yang bersumber dari anggaran APBD.

    Seperti yang terpantau di proyek pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT) pada jalan Sukaraja-Katulampa/batas Kota Bogor, Kec. Sukaraja Kab. Bogor.

    Dari liputan awak media di lokasi pada hari Jumat (1/7), terlihat para pekerja satu pun tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa kacamata khusus (spectacles), Helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests) sebagaimana yang sudah di atur dalam per-undangan.

    Tidak hanya terkait pemakaian alat pelindung diri, pengamanan di sekitar area pekerjaan juga tidak terlihat yaitu berupa garis line pengaman.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Entus saat si konfirmasi awak media via WhatsApp (4/7) mengatakan akan menegur pihak pelaksana terkait APD dan garis line pengaman di lokasi proyek.

    “Terima kasih Pak atas informasi nya, saya akan tegur keras pihak pelaksana nya agar menginstruksikan dan mewajibkan para pekerja nya memakai APD dan memasang garis line pengaman di lokasi, ” jawab Entus.

    Sementara itu, dari keterangaan pihak pelaksana melalui salah satu pekerja yang menguhubungi awak media pada hari Senin (4/7) via WhatsApp mengatakan bahwa dirinya sudah menyiapkan APD untuk pekerja. Namun lanjut nya, para pekerja suka memmbandel/ tidak menggubris himbauan dari pihak pelaksana.

    Untuk diketahui proyek yang menelan anggaran sebesar Rp.480.284.000, 00 ini bersumber dari APBD Kab.Bogor TA 2022. Bertindak sebagai pelaksana CV. CITRA KARYA TAMA dan konsultan pengawas PT. DIMENSI RONAKAN dengan masa pekerjaan 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.  ( LUKY  )

    kab.bogor jawa barat
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Penanganan Bencana Alam di Kabupaten Bogor...

    Artikel Berikutnya

    Kinerja PPK dan Konsultan pada Proyek Peningkatan...

    Komentar

    Berita terkait