BOGOR, - Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada setiap pekerjaan konstruksi menjadi prioritas utama guna memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para pekerja. Sebagaimana di atur dalam :
1. UU No. 14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja,
2. UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja• UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan,
3. UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja• UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi,
4. UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung dan,
5. UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Namun masih saja, pihak pelaksana dan pekerja pada suatu proyek mengabaikan aturan tersebut, terlebih yang bersumber dari anggaran APBD.
Seperti yang terpantau di proyek pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT) pada jalan Sukaraja-Katulampa/batas Kota Bogor, Kec. Sukaraja Kab. Bogor.
Dari liputan awak media di lokasi pada hari Jumat (1/7), terlihat para pekerja satu pun tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa kacamata khusus (spectacles), Helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests) sebagaimana yang sudah di atur dalam per-undangan.
Tidak hanya terkait pemakaian alat pelindung diri, pengamanan di sekitar area pekerjaan juga tidak terlihat yaitu berupa garis line pengaman.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Entus saat si konfirmasi awak media via WhatsApp (4/7) mengatakan akan menegur pihak pelaksana terkait APD dan garis line pengaman di lokasi proyek.
“Terima kasih Pak atas informasi nya, saya akan tegur keras pihak pelaksana nya agar menginstruksikan dan mewajibkan para pekerja nya memakai APD dan memasang garis line pengaman di lokasi, ” jawab Entus.
Sementara itu, dari keterangaan pihak pelaksana melalui salah satu pekerja yang menguhubungi awak media pada hari Senin (4/7) via WhatsApp mengatakan bahwa dirinya sudah menyiapkan APD untuk pekerja. Namun lanjut nya, para pekerja suka memmbandel/ tidak menggubris himbauan dari pihak pelaksana.
Untuk diketahui proyek yang menelan anggaran sebesar Rp.480.284.000, 00 ini bersumber dari APBD Kab.Bogor TA 2022. Bertindak sebagai pelaksana CV. CITRA KARYA TAMA dan konsultan pengawas PT. DIMENSI RONAKAN dengan masa pekerjaan 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender. ( LUKY )